Modus - Modus Kejahatan
di Bidang IT
Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari.Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak
bisa berbuatbanyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi
Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan
dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas
diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah
hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
j. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Kasus
Komputer Crime
Merupakan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat
atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,
dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan
teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam
beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Illegal Access / Akses Tanpa Ijin
ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian
sistem komputer, dengan maksud
untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau
berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering
terjadi.
2. Illegal Contents /
Konten Tidak Sah
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
4. Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Data Theft /Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
6. Misuse of devices /
Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi,
menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain
untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer,
kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem
komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah,
intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan
perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.